Selasa, 31 Januari 2012

PANDUAN ZIARAH KUBUR

BACAAN ZIARAH KUBUR DAN DO’A 
(Ijazah Alm. KH. Wahib Tamim) 

Memberikan ucapan salam kepada yang diziarahi 
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا وَلِيَّ اللهِ، جِئْتُكَ رَاغِبًا وَإِلَى قَبْرِكُمْ زَائِرًا وَمِنْ حَضْرَتِكُمْ مُسْتَشْفِعًا وَبِكُمْ مُتَوَسِّلًا أَنْتُمْ سَلَفٌ وَأَنَا بِالْأَثَرِ، يَغْفِرُ اللهُ لِي وَلَكُمُ الذُّنُوْبَ وَأَسْأَلُ اللهَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ. 
إِلَى حَضْرَةِ وَلِيِّ اللهِ ..... (di sebutkan namanya) اَلْفَاتِحَةْ..... 
اَلْفَاتِحَةْ 3× ، اَلْإِخْلَاصْ 3× ، اَلْفَلَقْ 3× ، اَلنَّاسْ 3× ، آيَةُ الْكُرْسِيّ 1× ، أَلَمْ نَشْرَحْ 1× ، إِنَّآ أَنْزَلْنَاهُ 1× ، وَالضُّحَى 1× .... 
Catatan: Boleh di tambah dengan surat yang lain 
PANDUAN ZIARAH KUBUR 
Ada golongan dari orang Islam garis keras, mereka mengatakan bahwa orang Islam yang melakukan ziarah kubur itu kafir, sebab menyembah kuburan, dan meminta-minta pada para Nabi, para wali dan orang sholeh yang telah meninggal dunia, seperti dalam tawassulnya orang yang ziarah tersebut. Mereka menganggap bahwa tawassul itu meminta-minta pada manusia, dan dari alasan itulah mereka menganggap orang-orang Islam yang ziarah kubur dan bertawassul adalah kafir. Padahal tawasul kepada Nabi, para wali, sahabat dan orang-orang sholeh merupakan salah satu cara atau perantara ketika berdo’a agar cepat diijabahi oleh Allah SWT karena mereka tentunya lebih dekat dengan Allah, diumpamakan kita sebagai orang biasa meminta sesuatu pada Presiden tapi dengan perantara orang yang dekat dengannya pasti lebih cepat dipenuhi permintaan kita dibanding kita sendiri yang meminta. 
Maka dalam hal ini, Islam memperbolehkan bertawassul, bahkan dianjurkan, sebagaimana firman Allah : 
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَابْتَغُوْآ إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِي سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (المائدة : 35) 
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah pada Allah, dan carilah jalan atau perantara yang mendekatkan diri kepada Allah, dan berjuanglah di jalan Allah agar kalian semua beruntung”. (QS. Al-Maidah : 35) 

Kalau kita melihat realita yang ada, tidak ada bagi orang-orang yang berziarah, baik orang bodoh, lebih-lebih yang alim, yang mempunyai keyakinan bahwa mereka menyembah kuburan atau berkeyakinan bahwa orang-orang yang ada di dalam kubur itu bisa memenuhi hajat yang diinginkan oleh mereka. 

Tujuan Ziaroh 
Dalam berziarah terdapat beberapa tujuan, antara lain: 
 Agar mendapatkan barokah dari para Wali, Kyai dan orang-orang yang sholeh. 
 Agar mudah terkabulnya do’a, disebabkan do’a tersebut dipanjatkan disamping orang-orang yang sudah dekat kepada Allah. 
 Untuk mengingatkan para zaa-irin (orang-orang yang ziarah), bahwa mereka akan mengalami sebagaimana yang dialami oleh orang-orang yang diziarahi. 
 Mengingat jasa-jasa yang telah dikorbankan oleh orang tua (para pendahulu). 
 Memintakan ampunan terhadap orang tua, saudara dan seluruh umat Islam serta meng-hadiahkan bacaan-bacaan yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. 

Tatakrama Ziarah Kubur 
Ada beberapa tatakrama yang harus diperhati-kan dalam ziarah kubur, yaitu: 
1. Menjaga kesopanan, baik perkataan maupun perbuatan, saat di lokasi makam. 
2. Peziarah dianjurkan duduk di sebelah barat makam (menghadap ke timur). 
3. Usahakan jarak antara posisi duduk dan makam kira-kira 1 meter (jika memungkinkan). 
4. Dalam mengambil posisi duduk dianjurkan lewat arah bawah makam (arah selatan/kaki mayit). 
5. Saat akan duduk membaca qasidah ziarah kubur terlebih dahulu, yaitu: 
سَلَامُ اللهِ يَا سَـادَةْ مِنَ الرَّحْمٰنِ يَغْشَاكُمْ...الخ 
6. Kemudian duduk dan mengucapkan salam kepada ahli kubur: 
اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّآ إِنْ شَآءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ. 
Atau 
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، أَنْتُمْ سَلَفٌ مِنَّا وَنَحْنُ إِنْ شَآءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ . 
7. Membaca tahlil beserta do’a. 
8. Setelah selesai, lalu berdiam sejenak (mengheningkan cipta) seraya berdo’a dalam hati (meminta kepada Allah) agar dikaruniai: 
a) Tetapnya iman. 
b) Kejernihan hati. 
c) Keberkahan atas segala yang telah dikaruniakan. 
d) Keselamatan diri baik di dunia maupun di akhirat. 
e) Hajat yang dimaksud. 
9. Lalu membaca: 
مَـوْلَايَ صَلِّ وَسَلِّمْ دَائِـمًا أَبَـدًا  
عَلَى حَبِيْبِكَ خَيْرِ الْـخَلْقِ كُلِّهِمِ 3× 
هُوَ الْحَبِيْبُ الَّذِي تُـرْجَى شَفَاعَتُهُ  
لِكُلِّ هَوْلٍ مِنَ الْأَهْوَالِ مُقْتَحَمِ 3× 
يَارَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَـقَاصِدَنَا  
وَاغْفِرْ لَنَا مَامَضَى يَا وَاسِعَ الْكَرَامِ 3× 
10. Dianjurkan keluar lewat arah bawah makam (arah selatan makam) 

Catatan. 
 Jangan sampai memohon pada ahli kubur, akan tetapi harus meminta pada Allah. 

BACAAN ZIARAH KUBUR DAN DO’A 
(Ijazah Alm. KH. Wahib Tamim) 
Memberikan ucapan salam kepada yang diziarahi 
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا وَلِيَّ اللهِ، جِئْتُكَ رَاغِبًا وَإِلَى قَبْرِكُمْ زَائِرًا وَمِنْ حَضْرَتِكُمْ مُسْتَشْفِعًا وَبِكُمْ مُتَوَسِّلًا أَنْتُمْ سَلَفٌ وَأَنَا بِالْأَثَرِ، يَغْفِرُ اللهُ لِي وَلَكُمُ الذُّنُوْبَ وَأَسْأَلُ اللهَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ. 
إِلَى حَضْرَةِ وَلِيِّ اللهِ ..... (di sebutkan namanya) اَلْفَاتِحَةْ..... 
اَلْفَاتِحَةْ 3× ، اَلْإِخْلَاصْ 3× ، اَلْفَلَقْ 3× ، اَلنَّاسْ 3× ، آيَةُ الْكُرْسِيّ 1× ، أَلَمْ نَشْرَحْ 1× ، إِنَّآ أَنْزَلْنَاهُ 1× ، وَالضُّحَى 1× .... 
Catatan: Boleh di tambah dengan surat yang lain 

Do’a 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ 
اللهم اجْعَلْ وَأَوْصِلْ وَتَقَبَّلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ مِنْ قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَاْلإِخْلَاصِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ وَآيَةِ الْكُرْسِيِّ وَأَلَمْ نَشْرَحْ وَإِنَّآ أَنْزَلْنَاهُ وَالضُّحَى....... (disebutkan surat tambahan) هَدِيَّةً لِحَضْرَةِ وَلِيِّ اللهِ....... (disebutkan namanya)قَدَّسَ اللهُ رُوْحَهُ الْعَزِيْزُ (اللهم شَفِّعْهُ فِيْنَا 3× ) وَإِلَى أَرْوَاحِ أَوْلِيَآءِ اللهِ مِنْ مَشَارِقِ الْأَرْضِ وَمَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا أَيْنَمَا كَانُوْا وَكَانَ الْكَائِنُ فِي عِلْمِكَ وَحَلَّتْ أَرْوَاحُهُمْ. اللهم إِنِّي أَتَوَسَّلُ عَنْ وَلِيِّ اللهِ.............. (disebutkan namanya) بِحُرْمَةِ جَمَالِكَ الْبَاقِي وَوَجْهِكَ الْأَعْظَمِ وَبِحُرْمَة سَيِّدِنَا وَمَوْلَاناَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَقْتَضِي حَاجَتِي........... (mohonlah pada Allah apa yang dimintakan) يَا اَللهُ ٱسْتَجِبْ جَمِيْعَ دُعَائِي يَا مُجِيْبَ السَّائِلِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. آمين

WAKTU WAKTU SHOLAT

Waktu-Waktu Shalat Wajib
Allah mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berada pada pertengahan langit), shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.

2- Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning- kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.

3. Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.

4- Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam,adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.

5- Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.

Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di Negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus- Menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.


Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya waktu shalat.
4- Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap kiblat.
6- Niat. 
Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar
shalat.

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya. 
Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana
agak tarang.


Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.

2- Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya. Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah. Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang
memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya. Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.

Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bias mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya
matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.

Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat. Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat.

Etika Memandikan Mayit

Etika Memandikan Mayit
1. Haram melihat auratnya mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan, seperti untuk memastikan bahwa air yang disiramkan sudah merata.
2. Wajib memakai alas tangan saat menyentuh aurat mayit, dan sunnah memakainya ketika menyentuh selainnya.
3. Mayit dibaringkan dan diletakan ditempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga orang dengan posisi kepala lebih tinggi. Hal ini untuk mencegah mayit dari percikan air mandi.
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, bila tidak memungkinkan atau kesulitan, maka cukup dengan menutupi auratnya saja.
5. Disunnahkan menutup muka mayit, mulai awal memandikan sampai selesai.
6. Disunnahkan menggunakan air dingin yang tawar, kecuali cuaca dingin, maka boleh memakai air hangat.
7. Menggunakan tempat air yang besar, dan diletakan agak jauh dari mayit.
8. Sunnah mewudlukan atau mentayamumi mayit sebelum dimandikan.
Niat Mentayamumi Mayit
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ عَنْ هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mentayamumi mayit ini, guna diperbolehkannya menshalati, karena Allah
atau
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mentayamumi dalam kucurnya mayit ini, karena Allah

Niat Memandikan Mayit
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat memandikan mayit ini, karena Allah

Niat Mewudlukan Mayit
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيّتِ/هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mewudhukan mayit, sunnah karena Allah

Aturan Mengkafani Mayit
Tujuan mengkafani mayit adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit guna menghor-matinya. Dalam hal ini ulama Fuqoha, memberi batasan tertentu sesuai jenis kelamin mayit. Batasan tersebut adalah :

1) Batasan Minimal
Batasan minimal mengkafani mayit, baik laki-laki atau perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutup seluruh tubuh mayit.
2) Batas Kesempurnaan
a. Bagi mayit laki-laki, yang lebih utama adalah 3 lapis kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengakafani mayit laki-laki dengan 5 lapis, yang terdiri dari 3 lapis kain kafan, ditambah sorban dan baju kurung.
b. Bagi mayit perempuan yaitu 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung, dan sewek (tapih).
Catatan.
 Sebaiknya kain yang digunakan untuk mengkafani mayit berwarna putih.
 Hendaknya meletakan kapas pada anggota berikut ini:
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur
f. Jidat
g. Hidung
h. Kedua siku
i. Telapak tangan
j. Jari-jari telapak kaki

Aturan Menshalati Mayit
Hal-hal yang terkait dengan menshalati mayit adalah mengenai syarat, rukun dan kesunnahan.
Syarat Shalat Mayit
1. Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh maupun pakaian.
2. Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sahnya shalat.
3. Bila mayitnya hadir, maka posisi musholli (orang yang shalat) berada di belakang mayit. Adapun aturannya sebagai berikut :
 Jika mayitnya laki-laki, maka posisi musholli berdiri lurus dengan kepala mayit.
 Jika mayitnya perempuan, maka posisi musholli lurus dengan pantat mayit.
4. Jarak antara mayit dan musholli tidak lebih dari 300 dziro’ (+ 150 M) hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
5. Tidak ada pengahalang antara mayit dan musholli.
6. Bila mayitnya hadir, maka musholli juga harus hadir di tempat tersebut.

Rukun Shalat Mayit
1. Niat.
 Niat menshalati mayit perempuan.
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit perempuan, empat rokaat, fardlu kifayah karena Allah
 Niat menshalat mayit laki-laki
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit laki-laki, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah

 Niat menshalati mayit lebih dari satu
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit-mayit muslim yang hadir, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah

 Niat menshalati mayit ghoib laki-laki satu
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ (اِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit…. Yang ghoib, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah
 Niat menshalati mayit ghoib perempuan satu
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتَةِ (اِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا فَرْضًا ِلله تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit…. Yang ghoib, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah

2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Melakukan takbir sebanyak 4 kali termasuk takbirotul ihram (اَللهُ أَكْبَرُ).
4. Membaca surat Al-Fatihah, setelah takbirotul ihram.
5. Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.
Berikut ini contoh shalawat :
اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
6. Mendoa’an mayit setelah takbir ketiga.
Berikut ini do’anya :
اللهم اغْفِرْ لَهُ (ها) وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
7. Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat. Berikut ini salamnya :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kesunnahan Menshalati Mayit
1. Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada dan pusar pada setiap takbir.
2. Melirihkan bacaan fatihah.
3. Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
4. Tidak membaca do’a iftitah.
5. Membaca hamdalah sebelum membaca shalawat.
6. Membaca do’a setelah takbir keempat.
Ini do’anya:
اللهم لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
7. Menyempurnakan salam 
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
8. Dilakukan di masjid.
9. Berdo’a untuk mayit yang masih kecil.
Ini do’anya:
اللهم اجْعَلْهُ (هَا) فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلَاتَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلَاتَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ .

Aturan Mengubur
Sebelum mayit dikubur, semua peralatan dan liang kubur sudah siap.
Ada dua macam bentuk kuburan yang diajarkan oleh Islam:
1. Liang cempuri; Yakni liang kubur yang bagian tengahnya digali sekiranya cukup untuk manaruh mayit. Model ini untuk tanah yang gembur.
2. Liang lahat; Yakni liang kubur yang sisi sebelah baratnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang keras. Pada dasarnya liang lahat ini lebih utama dari pada liang cempuri.

Kuburan Ada Dua Macam Ukuran
1. Batas Minimal;
Yakni membuat kuburan yang dapat mencagah keluarnya bau mayit, serta dapat mencegah dari binatang buas.
2. Batas Maksimal;
Yakni membuat liang dengan ukuran sebagai berikut :
a) Panjang; 
Sepanjang mayit ditambah tempat yang cukup untuk orang yang manaruh mayit
b) Lebar;
Seukuran tubuh mayit, ditambah tempat sekiranya cukup untuk orang yang menaruh mayit.
c) Kedalaman: 
Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta.