Waktu-Waktu Shalat Wajib
Allah mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berada pada pertengahan langit), shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2- Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning- kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3. Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4- Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam,adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5- Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di Negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus- Menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya waktu shalat.
4- Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap kiblat.
6- Niat.
Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar
shalat.
Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana
agak tarang.
Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2- Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya. Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah. Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang
memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya. Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bias mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya
matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat. Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat.
Allah mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berada pada pertengahan langit), shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2- Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning- kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3. Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4- Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam,adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5- Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di Negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus- Menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya waktu shalat.
4- Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap kiblat.
6- Niat.
Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar
shalat.
Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana
agak tarang.
Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2- Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya. Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah. Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang
memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya. Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bias mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya
matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat. Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat.