Selasa, 31 Januari 2012

RIDLO ORTU BEBAS SIKSA

AL-QAMAH DIBAKAR RASUL Dengan tergopoh-gopoh, isteri Al-Qamah menghadap Rasulullah SAW mengabarkan suaminya sakit keras. Beberapa hari mengalami naza' tapi tak juga sembuh. "Aku sangat kasihan kepadanya ya Rasulullah," ratap perempuan itu. Mendengar pengaduan wanita itu Nabi SAW merasa iba di hati. Beliau lalu mengutus sahabat Bilal, Shuhaib dan Ammar untuk menjenguk keadaan Al-Qamah.
Keadaan Al-Qamah memang sudah dalam keadaan koma. Sahabat Bilal lalu menuntunnya membacakan tahlil di telinganya, anehnya seakan-akan mulut Al-Qamah rapat terkunci. Berulang kali dicoba, mulut itu tidak mau membuka sedikitpun. Tiga sahabat itu lalu bergegas pulang melaporkan kepada Rasulullah SAW tentang keadaan Al-Qamah. "Sudah kau coba menalqin di telinganya?" tanya Nabi."Sudah Rasulullah, tetapi mulut itu tetap terbungkam rapat," jawabnya." Biarlah aku sendiri datang ke sana", kata Nabi. Begitu melihat keadaan Al-Qamah tergolek diranjangnya, Nabi bertanya kepada isteri Al-Qamah :"Masihkah kedua orang tuanya?" tanya Nabi. "Masih ya Rasulullah," tetapi tinggal ibunya yang sudah tua renta," jawab isterinya." Di mana dia sekarang?" "Di rumahnya, tetapi rumahnya jauh dari sini." Tanpa banyak bicara , Rasulullah SAW lalu mengajak sahabatnya menemui ibu Al-Qamah mengabarkan anaknya yang sakit parah. "Biarlah dia rasakan sendiri", ujar ibu Al-Qamah. "Tetapi dia sedang dalan keadaan sekarat, apakah ibu tidak merasa kasihan kepada anakmu ?" tanya Nabi. "Dia berbuat dosa kepadaku," jawabnya singkat. 
"Ya, tetapi maafkanlah dia. Sudah sewajarnya ibu memaafkan dosa anaknya," bujuk Nabi. "Bagaimana aku harus memaafkan dia ya Rasulullah jika Al-Qamah selalu menyakiti hatiku sejak dia memiliki isteri," kata ibu itu. "Jika kau tidak mau memaafkannya, Al-Qamah tidak akan bisa mengucap kalimat syahadat, dan dia akan mati kafir," kata Rasulullah. "Biarlah dia ke neraka dengan dosanya," jawab ibu itu. Merasa bujukannya tidak berhasil meluluhkan hati ibu itu, Rasulullah lalu mencari kiat lain. Kepada sahabat Bilal Nabi berkata : "Hai bilal, kumpulkan kayu bakar sebanyak-banyaknya," perintah Nabi. "Untuk apa kayu bakar itu Rasulullah," tanya Bilal keheranan."Akan kugunakan untuk membakar Al-Qamah, dari pada dia hidup tersiksa seperti itu, jika dibakar dia akan lebih cepat mati, dan itu lebih baik karena tak lama menanggung sakit", jawab Rasulullah. Mendengar perkataan Nabi itu, ibu Al-Qamah jadi tersentak. Hatinya luluh membayangkan jadinya jika anak lelaki di bakar hidup-hidup. Ia menghadap Rasulullah sambil meratap, "Wahai Rasulullah, jangan kau bakar anakku," ratapnya. Legalah kini hati Rasulullah karena bisa meluluhkan hati seorang ibu yang menaruh dendam kepada anak lelakinya. Beliau lalu mendatangi Al-Qamah dan menuntunya membaca talkin. Berbeda dengan sebelumnya, mulut Al-Qamah lantas bergerak membacakan kalimat dzikir membaca syahadat seperti yang dituntunkan Nabi. Jiwanya tenang karena dosanya telah diampuni ibu kandungnya. Al-Qamah kemudian menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan fasih mengucapkan kalimat syahadat. Ia meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Memang, surga adalah di bawah telapak kaki ibunda.

MANDI JINABAH

MANDI MERUPAKAN SATU HAL YANG BIASA DILAKUKAN, TAPI MANDI JINABAH BUTUH ADA TATA CARANYA SENDIRI DAN HARUS MEMILIKI NIAT 

Mandi wajib adalah membasuh seluruh anggota mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, menggunakan air muthlaq (air suci mensucikan) sambil berniat menghilangkan hadats besar.

Niat Mandi Jinabah
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ala


Niat Mandi Haidl
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah ta’ala

Niat Mandi Nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah SWT

Niat Mandi Wiladah 
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk menghilangkan hadast wiladah, fardlu karena Allah ta’ala


Niat Mandi Shalat Jum’at
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلَاةِ الْجُمْعَةِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk shalat Jum’at, sunnah karena Allah ta’ala

Niat Mandi Shalat ‘Iedul Fitri
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk shalat ‘iedul fithri, sunnah karena Allah ta’ala

Niat Mandi Shalat ‘Iedul Adha
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الَاضْحَى سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mandi untuk shalat ‘iedul adha, sunnah karena Allah ta’ala
Keterangan.
 Niat adalah menghendaki suatu pekerjaan (seperti shalat, wudlu) disertai dengan pekerjaan itu sendiri.
 Masalah niat tidak harus menggunakan bahasa Arab, boleh dengan bahasa apa saja, seperti bahasa Indonesia, Jawa, Sunda dan lain sebagainya.
TAYAMMUM

Tayammum adalah mengusap muka/wajah dan dua tangan sampai siku dengan menggunakan debu atau tanah yang suci.

Syarat Tayammum
Seseorang diperbolehkan tayammum apabila:
1. Berhalangan menggunakan air karena:
 Tidak menemukan air.
 Ada dampak negatif ketika menggunakan air, seperti bertambah parah penyakitnya.
 Air dibutuhkan untuk kebutuhan lain yang mendesak semisal untuk hewan yang butuh minum.
2. Dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Telah berusaha mencari air ketika masuk waktu shalat, kecuali bagi yang tayammum karena sakit, maka baginya boleh tayammum walau ada air.
4. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.

Niat Tayammum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala

Do’a Setelah Tayammum
أَشْهَدُ أَنْ لآإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهم اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اللهم وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لآإِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
Catatan.
 Do’a-do’a dalam tayammum sama dengan do’a-do’a yang terdapat dalam wudlu.

SHOLAT JAMA' QOSHOR

SHALAT QOSHOR DAN JAMA’

Devinisi Qoshor
Qoshor adalah meringkas raka’at shalat fardu selain Shubuh dan Maghrib yakni Dhuhur, Ashar dan ‘Isya’, menjadi dua raka’at.
SHALAT QOSHOR DAN JAMA’

Devinisi Qoshor
Qoshor adalah meringkas raka’at shalat fardu selain Shubuh dan Maghrib yakni Dhuhur, Ashar dan ‘Isya’, menjadi dua raka’at.

Syarat Shalat Qoshor
Shalat fardlu boleh diqoshor jika memenuhi 9 syarat:
1. Jarak yang ditempuh mencapai dua marhalah/ 16 farsakh (48 mil/80,54 km) ini menurut Syekh Ibnu Abdul Barr.
2. Mengetahui kalau mengqhoshor shalat itu diperbolehkan.
3. Bepergian tidak bertujuan maksiat.
4. Bepergian dengan tujuan jelas (tidak dalam keadaan bingung / tersesat).
5. Melakukan niat shalat qoshor saat takbiratul ihrom.
6. Selalu menjaga kemantapan untuk qoshor selama shalat.
7. Tidak bermakmum kepada orang yang shalat sempurna.
8. Masih dalam keadaan bepergian saat shalat, sampai selesai
9. Telah melewati batas desa atau dusunnya.

Devinisi Jama’
Menjama’ shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Jika dilakukan pada waktu awal dari dua shalat (semisal dhuhur dan ashar, dilakukan pada waktu shalat dhuhur), maka dinamakan jama’ taqdim. Jika dilakukan pada waktu yang kedua dari dua shalat (semisal shalat dhuhur dan ashar, dilakukan pada waktu ashar), maka dinamakan jama’ ta’khir.

Syarat Jama’ Taqdim
1. Tartib, artinya kalau menjama’ shalat dhuhur dengan shalat ashar, maka harus mendahulukan shalat dhuhur.
2. Melakaukan niat jama’ bersamaan dengan takbirotul ihramnya shalat pertama. Untuk shalat yang kedua tidak disyaratakan niat jama’.
3. Antara dua shalat harus muwalah (terus-menerus), tidak diselingi ibadah atau pekerjaan yang lain.

Syarat Jama’ Ta’khir
1. Niat jama’ ta’khir diwaktu shalat yang pertama
2. Mengerjakan shalat yang kedua masih dalam perjalanan.
Menurut qaul shahih, jama’ ta’khir tidak disyaratkan tartib, jadi boleh mendahulukan shalat yang bukan waktunya seperti mendahulukan shalat duhur pada waktu ashar dalam jama’ ta’khir.
Catatan.
 Syarat yang ada pada syarat shalat qosor berlaku juga untuk shalat jama’.

Niat Shalat Qosor
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً)
Aku niat shalat fardlu dhuhur dua raka’at qoshor, karena Allah ta’ala
Niat Shalat Jama’ Taqdim
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلِيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً) 
Aku niat shalat fardlu duhur empat raka’at. Menjama’ Ashar terhadap dhuhur dengan jama’ taqdim, karena Allah ta’ala

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً) 
Aku niat shalat fardlu ashar empat raka’at. Dijama’ dengan dhuhur dengan jama’ taqdim, karena Allah ta’ala

Niat Shalat Jama’ Ta’khir
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً) 
Aku niat shalat fardlu ashar empat raka’at. Menjama’ dhuhur terhadap ashar dengan jama’ ta’khir, karena Allah ta’ala

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً) 
Aku niat shalat fardlu duhur empat raka’at. Dijama’ dengan ashar dengan jama’ ta’khir, karena Allah ta’ala

Niat Shalat Jamak Qosor
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى (مَثَلاً) 
Aku niat shalat fardlu dhuhur empat raka’at. Menjama’ ahsar terhadap dhuhur dengan jama’ taqdim dan qoshor, karena Allah ta’ala

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرًا لِلهِ تَعَالىَ
Aku niat shalat fardlu ashar empat raka’at. Dijama’ dengan dhuhur dengan jama’ taqdim, dan qoshor karena Allah ta’ala

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى (مثلا) 
Aku niat shalat fardlu ashar empat raka’at. Menjama’ dhuhur terhadap ashar dengan jama’ ta’khir dan qoshor karena Allah ta’ala

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى (مثلا)
Aku niat shalat fardu duhur empat raka’at. Dijama’ dengan ashar dengan jama’ ta’khir dan qoshor karena Allah ta’ala